Kementerian kesehatan ri menetapkan harga tes pcr yang terbaru sebesar 275 ribu untuk jawa-bali dan 300 ribu untuk luar jawa -bali. beberapa laboratoriium terpantau sudah memberlakukan tarif terbaru.
Direktur jenderal pelayanan kementerian kesehatan ri prof abdul kadir menegaskan akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi harga test pcr yang terbaru termasuk di antaranta adalah pacabutan izin.
Pemberlukan dari pada tarif ini pemberlakuan harga eceran tertinggi ini, itu mulai berlaku pada sat keluarkannya surat edaran dari kementerian kesehatan dan hari ini surat edaran itu sudah kita keluarkan jelas prof kadir dalam konfernsi pres.
Prof kadir yang telah menerangkan, penerapan harga tes pcr terbaru ini untuk mempertimbangkan sejumlah aspek di antaranya adalah turunnya harga kompenen tes pcr seperti reagen, bahan habis pakai hingga komponen jaga pelayanan.
Selain menurukan harga eceran tertinggi, kemenkes juga menetapkan bahwa hasil tes pcr harus sudah keluar dalam 1x24 jam sejak pengambilan sampel. Beberapa laboratoriim sudah menerapkan harga baru dan daftar lap dan klinik dengan harga pcr terbari hari ini. judi slot terbaik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar