Dedi warga dusunn 2 desa arah payung kecamatan paricermin kabupaten serdang berdagai sergai, terpaksa digelang ke mapolsek perbaugan karena diduga hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.
Peristiwa itu bermula pada saat pelaku berjumpa dengan sutrino warga dusun 2 desa lubuk bayas di sebuah warung di desa lubuk roton, perbaugan ditengah perbincangan, tersangka berniat menjual sepda motor bk 2139 kk miliknya ke sutrino dengan dalih untuk biaya perobatan orang tua tersangka.
Awalnya sutrisno tertarik untuk memberili sepedamotor itu, namun kecurigaan mencul ketika sutrino menanyakan stnk sepedamotor karena tersangka tidak mampu menunjukannya saat itu tersangka berdali, jika sutrino ingin membeli sepedamotornya maka sutrino harus memberi panjar terlebih dahulu sebesar 1 juta.
Maerasa curiga sutrisno melaporkan hal itu ke kanit reskim polsek perbaugan ipda m tambunan sh, berdasarkan itu, putugas meluncur ke tkp dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor.
Kapolres sergai akbp h juliarman eka putra pasaribu, melalui kapolsek perbaugan akp ganhi hutagaol sh mengatakan saat di interogasi tersangka mengaku hanya suruhan temannya di desa arahpayung.
Saat tim melakukan pengembangan keberaddan teman tersangka tidak di temukan. Tersangka mengaku hanya bertemu di warung saja. Atas perbuatannya tersangka terancam di jerat pasal 363 kuhpidana tentang pencurian. pengeluaran sgp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar