Seorang disk jokey dj yang bernama sandra arimbi ditangkap polisi di palembang, sumatera selatan, Dia ditangkap lantaran mempromosikan beberapa jenis judi online di media sosial saat live steaming.
Iya benar kita mengamankan seorang dj berinisial sa karena mempromosikan judi di akun media sosial miliknya. kata kasat reskrim polrestabes palembang kompol tri wahyudi saat diminta konfirmasi oleh wartawan.
Warga jalan KH wahid hasyim sebenarnya ulu , palembang, itu di tangkap di kediamannya. Polisi mengaku mendapatkan informasi dari warganet soal aksi dj sandra arimbi yang memainkan piringan hitam sambil mempromosikan sejumlah situs atau link judi.
Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage facebook tersangka ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis slot, togel, dan kasino.
Tri menyebut dj sandra bersikap kooperatif saat di tangkap, setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawan.
Tri menyebut sandra arimbi menerima bayaran 10 juta perbulan dari promo judi online sambil ngedj. kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulan tersangka ini telah menerima bayaran 10 juta.
Kini dj sandra arimbi di tahan oleh polisi, dia di jerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 uud nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurangan penjara. promo slot terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar