Polisi menangkap 3 pelaku pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ya ditahan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, kemarin.
Ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah NS, JT, dan SS. Pasal yang dikenakan terhadap NS dan JT adalah Pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Sementara itu, SS dijerat Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHAP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Dua tersangka berinisial H dan I kini masih dalam pengejaran.
Sebelumnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Kelima tersangka ini diketahui bekerja sebagai debt collector atau penagih utang.
Pekerjaannya swasta, debt collector, ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, kemarin. situs judi terlengkap dan terpercaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar